Diberitahukan dengan hormat bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan untuk seluruh pegawai Institut Seni Indonesia Surakarta ditetapkan sebagai berikut :
1. Hari Senin s.d Kamis, pukul 08.00-15.30
2. Hari Jum’at, pukul 08.00-15.00
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih