S U R A T   E D A R A N

No: 174 / IT6.3 / PP / 2013

 T e n t a n g

 PELAKSANAAN PERSIAPAN PERKULIAHAN

SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2012/2013

 Diberitahukan kepada seluruh Sivitas Akademika Fakultas Seni Pertunjukan ISI Surakarta, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan akademik, penjaminan mutu akademik, pelaksanaan kalender akademik 2012/2013, dengan ini Pembantu Dekan I Fakultas Seni Pertunjukan menetapkan bahwa untuk penyelenggaraan perkuliahan 2013, semua pihak terkait dimohon dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut;

  1. Dosen pengampu mata kuliah wajib memasukkan (meng-entry) nilai secara online, segera setelah ujian semester dilaksanakan di sipadu.isi-ska.ac.id/sidos sampai batas waktu  tanggal 8 Februari 2013.
  2. Sub Bag. Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Seni Pertunjukan wajib memberikan nilai rata-rata 3,0 bagi semua mahasiswa peserta matakuliah yang dosen pengampu matakuliah terkait mengalami keterlambatan  batas waktu seperti pada butir 1.
  3. Mahasiswa wajib melakukan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada waktu yang ditetapkan 11 s/d 14 Februari 2013.
  4. Bagi mahasiswa yang mengalami keterlambatan tersebut pada butir 3 berakibat; tidak dapat mengambil Kartu Rencana Studi (KRS) maupun Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS), serta tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester genap tahun akademik 2012/2013.
  5. Mahasiswa wajib melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara online di sipadu.isi-ska.ac.id/mhsw yang telah dikonsultasikan serta disahkah oleh Penasehat Akademik (PA) pada waktu yang ditetapkan 11 s/d 14 Februari 2013.
  6. Bagi mahasiswa yang mengalami keterlambatan tersebut pada butir 5 berakibat tidak dapat mengikuti proses pembelajaran.
  7. Penasehat Akademik (PA) wajib memberikan pelayanan konsultasi secara online di sipadu.isi-ska.ac.id/sidos sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan 11 s/d 14 Februari 2013.
  8. Pranata laboratorium dan/atau teknisi di lingkungan FSP wajib menyiapkan ruang, alat, dan bahan pembelajaran, untuk memperlancar pelayanan proses belajar mengajar.
  9. Staf Administrasi, wajib menyiapkan Jadwal Kuliah, Surat Tugas, Presensi Kuliah dan Buku Pantauan Perkuliahan paling lambat tanggal 15 Pebruari 2013.

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik disampaikan terima kasih.

Unduh : Surat Edaran PD I